Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak
untuk
Aplikasi Teknis Layanan Terpadu (ISTA)
Ketentuan berikut mengatur hubungan kontraktual untuk penggunaan Aplikasi Teknis Layanan Terpadu. Ketentuan ini merupakan kontrak antara PT BMW Indonesia ("BMW") dan Anda secara pribadi atau, jika Anda bertindak atas nama badan hukum atau asosiasi hukum (khususnya dealer resmi BMW dan bengkel servis serta dealer independen dan bengkel servis) atau orang perseorangan, orang/asosiasi tersebut ("Penerima Lisensi"). BMW dan Lisensi selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan secara sendiri-sendiri sebagai "Pihak".
Jika Anda menggunakan ISTA sebagai dealer resmi atau bengkel servis BMW, penggunaan perangkat lunak (termasuk data) selanjutnya tunduk pada syarat dan peraturan kontrak dealer atau kontrak servis dan penggunaan hanya diizinkan dalam ruang lingkup dan dalam pemenuhan kontrak dealer atau kontrak layanan. Jika terjadi ketidaksesuaian, ketentuan kontrak dealer atau kontrak servis akan berlaku atas ketentuan berikut.
Jika Anda menggunakan ISTA melalui portal BMW, ketentuan penggunaan portal berlaku selain ketentuan berikut. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, ketentuan berikut akan berlaku.
HARAP BACA SYARAT INI DENGAN SEKSAMA DAN SEPENUHNYA. PASTIKAN ANDA MEMAHAMINYA SEBELUM MENERIMANYA.
DENGAN MENGKONFIRMASI KOTAK CENTANG "SAYA SETUJU DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN LISENSI" ATAU " SAYA MENERIMA PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN LISENSI "DAN DENGAN MENGKLIK TOMBOL" INSTALL ", DENGAN MENGGUNAKAN ISTA ATAU DENGAN MENYATAKAN PERSETUJUAN ANDA DENGAN CARA LAIN (" PENERIMAAN"), ANDA SETUJU DENGAN KETENTUAN INI.
JIKA ANDA MEWAKILI ORANG LAIN, ADA TAMBAHAN KONFIRMASI DENGAN PENERIMAAN ANDA BAHWA ANDA BERHAK UNTUK MEWAKILI ORANG ITU.
ANDA TIDAK HARUS MENGGUNAKAN ISTA JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN KETENTUAN INI.
Pembukaan
Penerima Lisensi berencana untuk menggunakan perangkat lunak Aplikasi Teknis Layanan Terpadu (ISTA) untuk jangka waktu terbatas. ISTA adalah aplikasi diagnostik dan pemrograman untuk kendaraan BMW Group.
Oleh karena itu BMW memberikan Penerima Lisensi penggunaan perangkat lunak untuk jangka waktu terbatas berdasarkan Perjanjian ini dan memberikannya kepada Pemegang Lisensi untuk tujuan ini dalam versi terbarunya.
Bagian 1 Definisi
(1) "Perangkat Lunak" adalah program komputer ISTA dalam kode objek termasuk dokumentasi terkait, seperti yang dijelaskan secara lebih rinci dalam perjanjian ini dan dokumentasi.
(2) "Perjanjian" adalah Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak ini untuk ISTA.
(3) Informasi Rahasia 'berarti setiap informasi dan dokumen dari masing-masing Pihak lainnya yang ditandai sebagai rahasia atau yang dianggap sebagai rahasia dalam keadaan masing-masing, khususnya informasi yang berkaitan dengan prosedur operasional, hubungan bisnis, dan pengetahuan.
Bagian 2 Pokok-pokok Perjanjian
(1) Pokok bahasan Perjanjian ini adalah penyediaan Perangkat Lunak sementara selama jangka waktu Perjanjian, bersama dengan pemberian hak yang diperlukan untuk penggunaannya sesuai dengan Bagian 3.
(2) BMW akan memberikan kepada Penerima Lisensi satu atau lebih salinan perangkat lunak dalam bentuk digital pada satu atau lebih pembawa data yang sesuai atau sebagai unduhan di halaman muka BMW dan, jika sesuai, melalui klien yang disediakan untuk tujuan ini. Jika perangkat lunak dilindungi oleh kunci lisensi, Penerima Lisensi akan menerima kunci lisensi atau kunci lisensi khusus untuk penggunaan perangkat lunak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan dokumentasinya.
(3) Kualitas perangkat lunak yang jatuh tempo ditentukan secara meyakinkan dalam perjanjian ini dan dokumentasinya.
(4) Layanan instalasi dan konfigurasi tidak tunduk pada Perjanjian ini.
Bagian 3 Pemberian Hak
(1) Dengan pembayaran penuh biaya sesuai dengan Bagian 4 Perjanjian ini, Penerima Lisensi akan menerima hak non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan tidak dapat disublisensikan untuk menggunakan perangkat lunak sejauh yang diberikan dalam Perjanjian ini. Penggunaan kontrak mencakup penginstalan, pemuatan, tampilan, dan pengoperasian perangkat lunak yang diinstal. Lisensi dapat menggunakan perangkat lunak untuk melakukan pekerjaan diagnostik, pemeliharaan, dan perbaikan yang diizinkan secara hukum dan profesional pada produk BMW Group. Lingkup penggunaan terbatas pada jumlah instalasi yang dipesan dari BMW dan, jika berlaku, kunci lisensi terkait, di mana kunci instalasi / lisensi berhak menggunakan perangkat lunak pada satu perangkat.
(2) Penerima Lisensi berhak membuat salinan cadangan dari pembawa data dan/atau file unduhan yang diberikan kepadanya. Lisensi harus membubuhkan kata-kata "salinan cadangan" dan pemberitahuan hak cipta pada salinan yang dibuat.
(3) Di luar itu, Lisensi hanya berhak untuk mereproduksi, mengedit, memodifikasi atau mendekompilasi perangkat lunak dalam kasus yang diizinkan oleh hukum.
(4) Di luar kasus yang disebutkan dalam paragraf 1 hingga 3, Penerima Lisensi tidak berhak menggandakan, mengedit, memodifikasi, atau mendekompilasi perangkat lunak.
(5) Penerima Lisensi tidak berhak untuk meninggalkan salinan perangkat lunak atau salinan cadangan, jika ada, atau salinan lainnya yang dibuat kepada pihak ketiga. Secara khusus, ia tidak diizinkan untuk menjual, meminjamkan, menyewakan, atau dengan cara lain mensublisensikan perangkat lunak atau mereproduksi atau membuat perangkat lunak tersedia untuk umum. Jika lisensi bermaksud untuk menjual perangkat di mana perangkat lunak diinstal kepada pihak ketiga, ia harus menghapus perangkat lunak sepenuhnya dari perangkat masing-masing sebelum penjualan.
(6) Penerima Lisensi tidak boleh menghapus, mengubah, menutupi, membuat tidak terbaca atau merusak merek dagang atau tanda dan pemberitahuan lainnya pada perangkat lunak. Lisensi juga tidak boleh melewati, memodifikasi, mengalahkan, atau mengakali salah satu fungsi atau perlindungan perangkat lunak, atau membantu pihak ketiga mana pun dalam melakukannya.
(7) Jika Penerima Lisensi melanggar salah satu ketentuan di atas, semua hak penggunaan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini segera menjadi tidak efektif dan secara otomatis jatuh kembali ke BMW. Dalam hal ini, Penerima Lisensi harus segera dan sepenuhnya menghentikan penggunaan perangkat lunak, menghapus semua salinan perangkat lunak yang diinstal pada sistemnya dan menghapus salinan cadangan yang dibuat atau menyerahkannya kepada BMW.
Bagian 4 Remunerasi, jatuh tempo dan default
(1) Remunerasi untuk pemberian penggunaan dan tanggal jatuh tempo didasarkan pada kesepakatan sebelumnya antara BMW dan Penerima Lisensi, yang menjadi bagian dari perjanjian ini. Kecuali disepakati lain, tarif dan biaya waktu yang tersedia di https://aos.bmwgroup.com/web/oss/pricing akan berlaku dalam versi terbaru dan remunerasi akan segera jatuh tempo.
(2) Bunga atas keterlambatan pembayaran adalah sembilan persen (9%) di atas tingkat bunga dasar yang berlaku.
Bagian 5 Perlindungan Perangkat Lunak
Lisensi berkewajiban untuk melindungi perangkat lunak dari akses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang dengan tindakan yang sesuai, khususnya untuk menyimpan semua salinan perangkat lunak di tempat yang dilindungi. Lisensi harus menginstruksikan karyawannya dalam penggunaan perangkat lunak yang tepat dan memastikan bahwa karyawannya menggunakan perangkat lunak secara eksklusif sesuai dengan ketentuan perjanjian ini dan dokumentasi yang disediakan.
Bagian 6 Jangka Waktu dan Pengakhiran
(1) Kecuali disepakati lain (misalnya dengan tarif/pemesanan dengan batas waktu), Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan jangka waktu dua (2) minggu pada akhir setiap bulan kalender. Dimungkinkan untuk menambah atau berhenti berlangganan dari instalasi di luar instalasi pertama kapan saja. Untuk dealer resmi atau bengkel servis resmi, perjanjian secara otomatis berakhir ketika kontrak dealer atau kontrak servis berakhir.
(2) Selain itu, Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu Pihak untuk alasan yang baik tanpa memperhatikan batas waktu. Alasan penting yang memberikan hak kepada BMW untuk mengakhiri perjanjian khususnya diberikan jika (i) Penerima Lisensi melanggar hak BMW dengan menggunakan perangkat lunak di luar apa yang diizinkan berdasarkan perjanjian ini dan tidak menghentikan pelanggaran dalam jangka waktu yang wajar atas peringatan dari BMW , atau (ii) Penerima Lisensi melanggar Bagian 3 paragraf 5 atau Bagian 3 paragraf 6; dalam kasus tersebut, BMW berhak untuk mengakhiri kontrak tanpa memperhatikan batas waktu dan tanpa peringatan sebelumnya; Bagian 3 paragraf 7 tetap tidak terpengaruh.
(3) Pemberhentian harus dilakukan secara tertulis.
(4) Dalam hal penghentian, Penerima Lisensi harus berhenti menggunakan perangkat lunak dan menghapus semua salinan program yang diinstal dari komputernya, serta mengembalikan atau memusnahkan salinan cadangan yang dibuat oleh BMW atas kebijakan BMW.
Bagian 7 Cacat materi dan hukum
(1) BMW menjamin pemeliharaan kualitas perangkat lunak yang disepakati secara kontrak selama jangka waktu perjanjian serta fakta bahwa tidak ada hak pihak ketiga yang menghalangi penggunaan perangkat lunak sesuai dengan perjanjian. BMW akan memperbaiki cacat materi dan hukum apa pun pada perangkat lunak dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Penerima Lisensi wajib memberitahukan cacat perangkat lunak BMW segera secara tertulis setelah ditemukan. Dalam hal terjadi cacat material, hal ini dilakukan dengan menggambarkan waktu terjadinya cacat dan keadaan.
Bagian 8 Tanggung Jawab atas Kerusakan
(1) BMW bertanggung jawab penuh atas kerusakan
- dalam hal kesengajaan atau kelalaian besar,
- untuk cedera pada kehidupan, tubuh atau kesehatan,
- sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk, serta
- sejauh jaminan yang diberikan oleh BMW.
(2) Dalam hal pelanggaran ringan dari suatu kewajiban yang penting untuk pencapaian tujuan perjanjian (kewajiban utama), tanggung jawab BMW terbatas pada jumlah kerusakan yang dapat diperkirakan dan tipikal menurut sifatnya. dari transaksi.
(3) BMW tidak bertanggung jawab atas kerusakan lebih lanjut. Secara khusus, BMW tidak bertanggung jawab atas cacat awal kecuali kondisi paragraf 1, 2 terpenuhi.
(4) Batasan tanggung jawab di atas juga berlaku untuk tanggung jawab pribadi karyawan, perwakilan, dan badan BMW.
Bagian 9 Kerahasiaan
(1) Para pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia. Kewajiban ini akan terus ada, sejauh diizinkan oleh hukum, bahkan setelah berakhirnya perjanjian.
(2) Dikecualikan dari kewajiban ini adalah Informasi Rahasia tersebut,
a) yang terbukti telah diketahui oleh penerima pada saat ditandatanganinya Perjanjian atau kemudian diketahui oleh pihak ketiga tanpa melanggar perjanjian kerahasiaan, peraturan hukum atau perintah resmi;
b) yang diketahui publik pada saat penandatanganan Perjanjian atau kemudian diumumkan, kecuali hal ini disebabkan oleh pelanggaran Perjanjian ini;
c) yang harus diungkapkan atas dasar kewajiban hukum atau atas perintah pengadilan atau otoritas. Sejauh diizinkan dan memungkinkan, penerima yang berkewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut harus memberi tahu pihak lain terlebih dahulu dan memberinya kesempatan untuk mengambil tindakan terhadap pengungkapan tersebut.
(3) Para Pihak hanya akan memberikan akses ke Informasi Rahasia kepada konsultan yang tunduk pada kerahasiaan profesional atau yang sebelumnya telah dikenakan kewajiban kerahasiaan yang sesuai dengan kewajiban kerahasiaan dalam Perjanjian ini. Selanjutnya, Para Pihak hanya akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada karyawan yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk pelaksanaan Perjanjian ini, dan Para Pihak akan mewajibkan karyawan tersebut untuk menjaga kerahasiaan juga selama periode setelah keberangkatan mereka, sejauh diizinkan oleh undang-undang perburuhan. .
(4) Setiap pelanggaran kewajiban kerahasiaan di atas akan menyebabkan hukuman kontrak sebesar EUR 10.000.00. Klaim lebih lanjut dari para pihak tetap tidak terpengaruh.
Bagian 10 Ketentuan Akhir
(1) Lisensi dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini kepada pihak ketiga hanya setelah persetujuan tertulis dari BMW.
(2) Penerima Lisensi hanya dapat mengimbangi klaim yang timbul dari Perjanjian ini dengan klaim yang tidak terbantahkan atau yang ditetapkan secara hukum.
(3) Perubahan dan penambahan Perjanjian harus dilakukan secara tertulis. Hal ini juga berlaku untuk perubahan atau pencabutan klausul ini. Sejauh Perjanjian ini, termasuk Bagian 10 paragraf 3 ini, mengacu pada "bentuk tertulis" atau "tertulis", bentuk teks dalam arti cukup untuk memenuhi formulir demikian didefinisikan.
(4) Syarat dan ketentuan umum Penerima Lisensi tidak berlaku.
(5) Perjanjian ini akan diatur secara eksklusif oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2014 ( Undang-Undang tentang Perdagangan) yang ditetapkan di Indnesia tidak termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional 11 April 1980 (Konvensi PBB tentang kontrak penjualan barang).
(6) Para pihak menyadari bahwa perangkat lunak dapat dikenakan pembatasan ekspor dan impor. Secara khusus, mungkin ada persyaratan otorisasi atau pembatasan penggunaan perangkat lunak atau teknologi terkait di luar negeri. Penerima Lisensi akan mematuhi peraturan kontrol ekspor dan impor yang berlaku di Republik Federal Jerman, Uni Eropa dan Amerika Serikat, serta semua peraturan terkait lainnya. Kinerja BMW berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan bahwa tidak ada hambatan karena peraturan nasional dan internasional tentang hukum ekspor dan impor atau peraturan hukum lainnya.
(7) Tempat penunjukan adalah Indonesia. Tempat yurisdiksi eksklusif di Indonesia , dengan ketentuan bahwa masing-masing pihak adalah pedagang atau badan hukum di bawah hukum publik. Meskipun demikian, BMW berhak untuk memilih pengadilan lain yang memiliki yurisdiksi di bawah hukum setempat untuk mendengar dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini. BMW juga berhak untuk menuntut hak kekayaan intelektualnya terhadap Penerima Lisensi untuk setiap penggunaan hak kekayaan intelektual oleh Penerima Lisensi yang melanggar hukum atau diduga melanggar hukum dan/atau tidak diizinkan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau yang terjadi setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini. Persetujuan. Hak milik tersebut, meskipun mungkin juga didasarkan pada pelanggaran kontraktual dari Perjanjian ini, dapat ditegaskan secara terpisah oleh BMW, yaitu. terlepas dari dan tanpa mengacu pada perjanjian ini. Jika BMW menegaskan hak milik tersebut secara terpisah, mis. terlepas dari dan tanpa mengacu pada perjanjian ini, mereka tunduk pada hukum sistem hukum yang berlaku untuk hak kekayaan intelektual yang ingin ditegakkan BMW.
(8) Apabila ketentuan-ketentuan tersendiri dalam perjanjian ini tidak berlaku, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan-ketentuan prinsip lainnya. Para pihak akan berusaha untuk menemukan, alih-alih ketentuan yang tidak valid, ketentuan yang paling sesuai dengan tujuan kontrak secara hukum dan ekonomi.
(9) Semua dokumentasi atau lampiran yang dirujuk dalam Perjanjian ini merupakan bagian dari Perjanjian.
***
madejg